NARASIBARU.COM - Sebanyak 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sumatera Selatan menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menyaksikan langsung kegiatan ini yang dilaksanakan pada hari Jumat 19 Januari 2024.
Kakanwil memberikan apresiasi kepada perwakilan OBH yang hadir, mencatat bahwa perjanjian ini mendukung harapan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat.
Baca Juga: Aaliyah Banjir Doa Istiqomah Saat Kenakan Hijab di Tanah Suci, Begini Komentar Ustadz Yusuf Mansur
Pemberian Bantuan Hukum adalah implementasi negara hukum yang mengakui hak asasi warga negara terhadap akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Kakanwil berharap agar OBH dapat maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik sehingga anggaran dapat terealisasi secara optimal.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!