Aqil menjelaskan kejadian ini membuktikan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam pemenuhan kriteria SJPH yang telah ditetapkan.
Ia mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukan sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif, melainkan komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus," kata dia.
Sebelumnya pihak BPOM sudan memutuskan menarik peredaran roti bermerek Okko di pasaran usai hasil pemeriksaan menunjukkan mengandung bahan berbahaya berjenis Natrium Dehidroasetat.
BPOM telah melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Sumber: cnn
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026