PMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-Polri

- Jumat, 12 Mei 2023 | 10:30 WIB
PMK 49 Tahun 2023: Ini Uang Makan & Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-Polri

a. Golongan I dan II Rp35.000

b. Golongan III Rp37.000

C. Golongan IV Rp41.000

PMK 49 juga memerinci satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi peawai non-ASN atau honorer, Satpam, Pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Pegawai Non-ASN atau Honorer

a. Uang lembur per jam Rp20.000

b. Uang Makan Lembur per hari Rp31.000

Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

a. Uang Lembur per jamJ Rp13.000

b. Uang Makan Lembur per jam Rp30.000

PMK 49 juga mengatur biaya paket data dan komunikasi per bulan bagi ASN, yakni:

Pejabat setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp400.000

Pejabat setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp200.000. (sam/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sumber: jpnn.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler