Setelah prosesi pelantikan, acara akan dilanjutkan dengan silaturahmi antara pejabat pemerintahan dan pemberian ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Paser yang baru.
Seluruh Kepala OPD, Camat, dan Lurah di Kabupaten Paser diwajibkan hadir bersama pendamping mereka.
Dalam surat edaran yang diterima, biaya perjalanan dinas untuk kegiatan ini akan dibebankan pada anggaran DPA masing-masing instansi.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Paser, Kadir Sambolangi, mengonfirmasi bahwa kegiatan ramah tamah ini sesuai dengan jadwal pelantikan. Meskipun demikian, Kadir menekankan bahwa acara ini bersifat undangan dan tidak wajib untuk dihadiri.
“Surat yang ditandatangani oleh Fahmi itu bersifat undangan yang tidak wajib,” kata Kadir.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah mengurangi kegiatan seremonial hingga perjalanan dinas. Arahan Prabowo itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Berkas Epstein Dibuka: Memo FBI Sebut Trump Dikendalikan Israel - Fakta dan Isi Dokumen
Misteri Ayah Kandung Ressa Rossano: Fakta, Spekulasi, dan Klarifikasi Terbaru
Prilly Latuconsina Kerja Baru Jadi Sales di Summarecon Mall Bekasi, Ini Alasannya
Kapolri vs Jokowi: Analisis Agenda Politik dan Perjuangan yang Berbeda