Adapun kebijakan tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Setelah 21 tahun dihentikan, kini Indonesia kembali membuka keran ekspor pasir laut ke Singapura sejak 15 Mei 2023 melalui peraturan tersebut.
Untuk diketahui, penghentian ekspor pasir laut ke Singapura telah berlaku sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Negara Lingkungan Hidup.
SKB itu bernomor 89/MPP/Kep/2002, SKB.07/MEN/2002, 01/MENLH/2/2002 tentang Pengehentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Penghentian tersebut berlanjut di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui SK Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Menanggapi perihal kebijakan ekspor pasir laut, Rocky menduga kebijakan tersebut dibuat untuk membangun proyek mercusuar Presiden Jokowi yaitu Ibu Kota Negara (IKN).
Sayangnya, di belakang kebijakan tersebut, ada para pebisnis pasir yang telah menjalankan bisnisnya dengan Singapura sejak era oder baru.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Sebut Jokowi Stres gegara Kasus Ijazah Palsu, Sarankan Berobat ke Luar Negeri
Anggota Komisi V DPR Ungkap Banyak Proyek Bendungan Era Jokowi Tak Bisa Dipakai, Habis APBN Kita
Kematian Dosen Untag Semarang, Keluarga Curiga Gelagat AKBP B
Trump Siap Tawarkan F-35 dan Ajak Arab Saudi Jalin Hubungan dengan Israel