NARASIBARU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat membongkar obyek wisata Hisbisc Fantasy Puncak di Jalan Raya Puncak, Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025).
Pembongkaran obyek wisata ini dilakukan sesuai perintah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah meninjau kawasan wisata Puncak pada Kamis (6/3/2025).
Dedi Mulyadi meminta obyek wisata milik PT Jaswita (BUMD Jawa Barat) dibongkar karena melanggar tata ruang.
Obyek wisata ini juga diduga menjadi penyebab banjir bandang di kawasan Cisarua, Minggu (2/3/2025) malam.
Keputusan Dedi Mulyadi membongkar destinasi wisata Hisbisc Fantasy disambut suka cita warga Cisarua.
TB Muhammad Syamun, tokoh masyarakat Desa Tugu Selatan, senang adanya pembongkaran tempat wisata itu.
"Warga Tugu Cisarua mengucap syukur atas dibongkarnya tempat wisata ini," kata Syamun di Cisarua, Jumat.
Dia berharap kebijakan Pemprov Jawa Barat ini dapat mengembalikan kawasan Puncak kembali hijau.
"Kami ingin Puncak hijau lagi, bukan hanya di sini saja tetapi tiga kecamatan yang masuk wilayah Puncak yaitu Cisarua, Megamendung dan Ciawi," kata Syamun.
Pria yang biasa disapa Ustaz Syam ini mengaku tidak alergi hadirnya bisnis komersial di kawasan Puncak.
Namun sebagai warga lokal, dia tidak setuju jika demi komersialisasi lahan hijau dibabat habis.
"Saya setuju dengan pernyataan Pak Gubernur Jabar agar tempat ini dibongkar, bukan hanya ini saja, tetapi semua bangunan yang melanggar tata ruang," ujar Ustaz Syam.
Dia mengaku sempat bersitegang dengan karyawan Hisbisc Fantasy yang mengawal beko untuk merobohkan bangunan wisata saat pembongkaran pada Kamis.
Ustaz Syam berharap pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek bisnis tetapi juga keselamatan masyarakat.
"Pemerintah seharusnya memperhatikan aspek ancaman bencana, masyarakat di bawah yang kena banjir, sampai sekarang akses jembatannya masih putus," tuturnya.
Menurutnya, pengelola Hisbisc Fantasy tidak pernah meminta izin ke warga terkait pembangunan obyek wisata ini.
"Saya bersama KWP (Kerukunan Wargi Puncak) sudah datangi PTPN (PT Perkebunan Nusantara) untuk menangakan izin pengelolaan lingkungan, tapi tidak mendapat jawaban," katanya.
"Bahkan saya sudah bersurat ke DPRD, tetap tidak ada jawaban," ucap Ustaz Syam.
Terkait rencana Kementerian Lingkungan Hidup yang ingin menyegel 33 bangunan yang menyalahi UU Lingkungan Hidup, Ustaz Syam memberi dukungan
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Silfester Matutina Santai Terancam Dieksekusi di Kasus Pencemaran Nama Baik JK: Nanti Kita Atur
Tak Terima Digerebek Saat Selingkuh, Polisi di Sulawesi Utara Hajar Istri
Kelompok Anies Lebih Terima Prabowo Usai Abolisi Tom Lembong
Jaksa Layangkan Panggilan, Silfester Matutina akan Dieksekusi Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik JK?