Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil akan mundur atau pensiun dini.
Hal ini ditegaskan Panglima sebagai tindak lanjut dari perintah Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34/2004 yang menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai Pasal 47," tegas Panglima TNI di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Penegasan ini menjawab polemik beberapa prajurit TNI aktif yang juga menduduki jabatan di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Salah satu prajurit TNI aktif yang berada di pemerintahan adalah Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretarias Kabinet Merah Putih. Selain itu, ada juga Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog. 
Sumber: rmol
Foto: Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto/RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Jokowi dan Budi Arie, Dua Orang Paling Ruwet
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?