Pria bernama Nanang (31 tahun) di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumut, ditangkap polisi pada Jumat (7/3) lalu. Penyebabnya, Nanang membacok ayah mertuanya, Alimudin Panjaitan (69), dengan kapak.
Kapolsek Simpang Empat, AKP Juni Tua Siregar, menuturkan aksi ini dipicu lantaran pelaku kesal ajakannya untuk berhubungan intim ditolak sang istri.
“Kronologinya pada Rabu (5/3) 21.00 WIB tersangka meminta berhubungan badan kepada istrinya namun istrinya tidak memberikan,” kata Juni pada Senin (10/3).
“Oleh karena kesalnya, tersangka sempat mencekik istrinya kemudian meronta istrinya. Lalu ia mengambil sebuah kapak di balik pintu dipukulnya ke kepala istrinya satu kali,” kata dia.
Akibat aksi pemukulan itu, kepala sang istri pun memar. Lalu, istri pelaku berteriak meminta bantuan.
“Namun mungkin tak begitu keras hanya bengkak. Kemudian istrinya menjerit 'Ayah! Ayah tolong!' Keluar ayahnya dari dalam kamar lalu ayah istrinya melihat anaknya mau dipukul sama si pelaku,” kata dia.
“Lantas orang tuanya mengambil kapak dan tarik-tarikan. Namun oleh karena (ayah mertuanya) kalah tenaga sehingga tersangka berhasil mengambil kapak tersebut dan menghantamkan ke bagian atas kepala,” kata dia.
Akibat kejadian itu, Alimudin mengalami luka robek 20 jahitan. Ia pun melapor ke Polsek Simpang Empat.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber: kumparan
Foto: PENGANIAYAAN ISTRI - Wajah Boiman alias Nanang warga Desa Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan diamankan unit reskrim Polsek Simpang Empat, Jumat (6/3/2025). Boiman diamankan setelah nekat menganiaya istri dan mertuanya dengan Kampak karena ditolak bersetubuh. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com)/TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis