NARASIBARU.COM -Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte menjalani sidang perdananya di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat, 14 Maret 2025.
Duterte menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan perang berdarah melawan narkoba yang ia galakkan selama masa kepemimpinannya.
Dalam sidang yang berlangsung pada pukul 14.00 waktu Den Haag Belanda, Duterte diberi tahu tentang tuduhan yang dialamatkan kepadanya serta hak-haknya sebagai terdakwa.
Pria berusia 79 tahun itu dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, khususnya pembunuhan, atas kebijakan kerasnya terhadap pengguna dan pengedar narkoba yang menurut kelompok hak asasi manusia telah menewaskan puluhan ribu orang.
Penangkapan Duterte yang mengejutkan di Manila terjadi di tengah ketegangan politik di Filipina, terutama terkait hubungan antara keluarganya dan keluarga Marcos.
Putrinya, Wakil Presiden Sara Duterte, turut hadir di Den Haag untuk memberikan dukungan kepada ayahnya.
Menjelang sidangnya, Duterte mengeluarkan pernyataan dalam sebuah video Facebook, menyiratkan tanggung jawab atas kebijakannya.
“Saya telah memberi tahu polisi, militer, bahwa itu adalah tugas saya dan saya bertanggung jawab,” kata Duterte, seperti dimuat AFP.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Jokowi dan Budi Arie, Dua Orang Paling Ruwet
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?