NARASIBARU.COM - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa merespons terkait penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Rabu (19/3/2025).
Penggeledahan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada 2017 senilai Rp65 miliar.
Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita dokumen, surat-menyurat serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang berkaitan dengan proyek hibah tersebut.
“Itu tahun 2017 rek. Ojo dielok-elokno (jangan dilibatkan) aku rek. Ya Pak Emil ya,” ujar Khofifah didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak seusai apel pagi di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jatim, Kamis (20/3/2025).
Khofifah mengatakan, tahun 2017 dia belum menjabat sebagai Gubernur Jatim. Khofifah-Emil dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim masa jabatan 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
“Kan sampeyan tahun 2017 kami belum di sini (Pemprov Jatim). Tetaplah kehatian-hatian dan kewaspadaan semuanya,” katanya.
Artikel Terkait
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi