JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2024.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah.
Baca juga: Sri Mulyani Blokir Anggaran K/L Rp 50,23 Triliun, Ada Perjalanan Dinas hingga Belanja Barang
Dengan kata lain, aturan itu mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugasnya untuk tahun anggaran 2024.
Dalam PMK tersebut, salah satu biaya yang diatur oleh pemerintah ialah terkait untuk dinas luar kota. Pemerintah mengatur standar biaya masukan untuk perjalanan dinas yang besarannya disesuaikan provinsi kementerian atau lembaga (K/L) berada.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis ketentuan tersebut.
Misal saja untuk PNS yang berada di DKI Jakarta, besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri yang diterima ialah sebesar Rp 530.000 untuk dinas luar kota, Rp 210.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp 160.00 untuk pelatihan atau diklat.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026