Sri Mulyani Anggarkan Pembelian Kendaraan Listrik buat PNS, Ini Rinciannya

- Jumat, 12 Mei 2023 | 19:00 WIB
Sri Mulyani Anggarkan Pembelian Kendaraan Listrik buat PNS, Ini Rinciannya

Sementara biaya pengadaan motor listrik ialah Rp 28 juta per unit. Khusus untuk kendaraan listrik operasional kantor, dipatok Rp 430 juta per unit.

Baca juga: Kata Pengamat Soal Uji Materi Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS. Sri Mulyani menganggarkan biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara sebesar Rp 14,84 juta.

Di lain sisi, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp 11,10 juta per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp 10,99 juta per tahun.

Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp 10,46 juta per tahun serta motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per tahun.

"Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis kebijakan itu.

Sumber: otomotif.kompas.com


Halaman:

Komentar