Sementara biaya pengadaan motor listrik ialah Rp 28 juta per unit. Khusus untuk kendaraan listrik operasional kantor, dipatok Rp 430 juta per unit.
Baca juga: Kata Pengamat Soal Uji Materi Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS. Sri Mulyani menganggarkan biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara sebesar Rp 14,84 juta.
Di lain sisi, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp 11,10 juta per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp 10,99 juta per tahun.
Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp 10,46 juta per tahun serta motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per tahun.
"Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis kebijakan itu.
Sumber: otomotif.kompas.com
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis