Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Isa Zega Protes: Kok Segitu Yang Mulia?

- Kamis, 01 Mei 2025 | 07:50 WIB
Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Isa Zega Protes: Kok Segitu Yang Mulia?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan penjara kepada selebgram Isa Zega dalam kasus pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap bos skincare MS Glow, Shandy Purnamasari.

Berdasarkan tuntutan JPU, mantan manajer artis tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 10 juta. Sidang pembacaan tuntutan digelar pada Rabu, 30 April 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Jawa Timur.

Rekaman detik-detik JPU membacakan tuntutannya pun beredar di media sosial. Salah satu akun yang membagikannya adalah @tante.rempong.official.

"Pertama, menyatakan terdakwa dengan Isa Zega terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif ke-1 penuntut umum," tutur JPU David Christian Lumban Gaol, dikutip pada Rabu, 30 April 2025.

"Yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," sambungnya.


Kemudian, David melanjutkan dengan tuntutan kedua yang berisi hukuman terhadap terdakwa yang diduga transgender tersebut.

"Kedua, menuntut majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadpa terdakwa Isa Zega dengan pidana penjara selama lima tahun, dengan pidana denda sebesar 10 juta subsider dua bulan kurungan," lanjutnya.

David menambahkan, "Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

Setelah pembacaan tersebut, mendadak Isa Zega protes kepada majelis hakim karena dijatuhi tuntutan lima tahun. Sebab, ia tetap merasa tidak bersalah dan menganggap postingannya tentang Shandy Purnamasari hanya dongeng belaka.

"Kok bisa tuntutannya lima tahun Yang Mulia?" tanya Isa Zega yang duduk di tengah ruangan memakai jas warna shock pink dan kemeja putih.

Sambil mengetuk palu, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto menjawab, "Itu hak mereka."

Dalam kolom komentar, banyak warganet yang berharap tuntutan tersebut tidak berkurang. Pasalnya, Isa Zega selama ini dikenal sebagai selebgram yang problematik.

"Awas aja ya, tiba-tiba dari lima eh jadi tiga, dua, satu, dor. Nggak lama bebas," kata seorang warganet.

"Track record dia emang problematik semua, jadi cocok lah kalau dihukum lima tahun," imbuh warganet yang lain.

"Walaupun cuma segitu, tapi udah aku syukurin dah daripada lepas bebas," ujar warganet lainnya.

Kronologi kasus Isa Zega dan Shandy Purnamasari

Kasus ini bermula dari Shandy Purnamasari yang mengetahui postingan Isa Zega di media sosial pada 17 dan 18 September 2024. Postingan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik serta produk kosmetik MS Glow.

Terdakwa bernama asli Sahrul Isa itu ditangkap oleh Polda Jawa Timur pada Kamis, 23 Januari 2025. Ia dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 45 UU ITE.

"Saat kejadian itu saya sedang hamil enam bulan. Terdakwa justru menghina martabat keluarga saya, bahkan menyumpahi anak saya cacat," tutur Shandy di ruang sidag pada Maret 2025 lalu.

JPU Ari Kuswadi sempat membacakan salah satu unggahan yang dibuat Isa Zega di akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online. Unggahan tersebut dianggap mengandung penghinaan dengan menybut Shandy sebagai 'Shaun the Sheep'.

Namun selama persidangan berlangsung, Isa Zega berulang kali menyatakan bahwa postingannya itu hanya dongeng karangan belaka dan sama sekali tidak bermaksud menyinggung Shandy Purnamasari.

Sumber: suara
Foto: Fitri Salhuteru hadiri persidangan Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur (Instagram/@@pembasmi.kehaluan.reall)

Komentar