Masa penahanan Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan atas laporan Dokter Reza Gladys, diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Hal tersebut sudah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary.
Tak hanya Nikita Mirzani, penambahan masa tahanan itu juga berlaku buat asistennya, Mail Syahputra yang sama-sama menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan Rp4 miliar.
"Terhadap tersangka dugaan tindak pidana pengancaman, kemudian pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang, atas nama tersangka saudara IM dan tersangka saudari NM, berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2025, terhadap kedua tersangka, dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan," kata Ade Ary di kantornya, Jumat, 2 Mei 2025.
Ade Ary mengatakan, alasan penambahan masa tahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra karena penyidik Polda Metro Jaya masih berusaha melengkapi berkas. Hal ini berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
"Saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum di surat P19-nya," kata Ade Ary.
Setelah berkas perkara Nikita Mirzani dan Mail Syahputra lengkap, baru penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan ke kejaksaan.
"Kemudian penyidik Direktorat Reserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara," jelas Ade Ary.
Terkait kapan kasus Nikita Mirzani dan Mail Syahputra akan P21, Ade Ary tak bisa menerka-nerka. Sebab masih ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Proses penyidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan. Pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah diberkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum, rekan-rekan kami meneliti berkas," kata Ade Ary.
"Apabila ada hal-hal yang dirasakan kurang, maka dikembalikan berkasnya kepada penyidik, suratnya namanya P18, kemudian detail beberapa kekurangannya di sebutkan dalam surat P19," imbuhnya.
Dokter Reza Gladys (Instagram/@rezagladys)
Apa yang dikatakan Ade Ary senada dengan pernyataan pengacara Dokter Reza Gladys, Julianus P. Sembiring.
Julianus P. Sembiring menerangkan, penambahan masa tahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra lantaran adannya berkas yang dilengkapi.
"Dilakukannya P19, karena ada pendalaman berkas. Berkas terhadap keterangan saksi, pelapor dan sebagainya," kata pengacara Reza Gladys ditemui di Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Mei 2025.
Bukan karena kurang bukti seperti yang dikatakan pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid sebenarnya tidak mempersoalkan perpanjangan masa penahanan Nikita Mirzani.
Namun yang menjadi pertanyaan dirinya, mengapa jika pihak lawan yakin memperkarakan tersebut, bukti-bukti yang hadir justru belum bisa membuat kliennya diadili di persidangan.
"Ini kenapa ditahan-tahan terus gitu lho. Kalau memang yakin dengan ada bukti, ya silahkan limpahkan saja. Kenapa masih bingung cari bukti," kata Fahmi Bachmid.
"(Kemudian) jadi timbul pertanyaan ada apa masih bingung cari bukti?" imbuhnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilaporkan Dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan Rp4 miliar.
Selain Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, ada Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif yang juga dilaporkan Dokter Reza Gladys.
Tapi berbeda dari Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, status Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif masih sebagai saksi terlapor, bukan tersangka.
Nikita Mirzani lewat Fahmi Bachmid menyanggah apa yang dituduhkan Reza Gladys. Menurut Fahmi, uang yang diterima kliennya adalah pembayaran untuk endorsement skincaren milik Reza.
Sumber: suara
Foto: Nikita Mirzani (Instagram)
Artikel Terkait
TERBONGKAR! Prabowo Marah Besar Pergantian Letjen Kunto (Anak Try Sutrisno) Atas Perintah Geng Solo
Boy Thohir dan 3 Direktur Kompak Mundur dari GOTO, Kenapa?
Eks Menkes Siti Fadilah Minta Indonesia Waspada Pandemi Baru: Katanya pada 2025 Ini
Link Video Jeqish Durasi 7 Menit Viral di Media Sosial TikTok dan X, Ternyata Begini Isinya