Soal Tudingan Ijazah Jokowi Palsu, Pakar Hukum Menilai Roy Suryo Dkk Berpotensi Dipidana Lebih Berat, Ini Penyebabnya

- Minggu, 04 Mei 2025 | 06:40 WIB
Soal Tudingan Ijazah Jokowi Palsu, Pakar Hukum Menilai Roy Suryo Dkk Berpotensi Dipidana Lebih Berat, Ini Penyebabnya


NARASIBARU.COM - Soal tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Jokowi palsu masih menjadi perbincangan hangat. Bahkan menuai komentar dari berbagai pakar, seperti Pakar hukum pidana Albert Aries.

Dalam hal ini, dia menilai, Roy Suryo dan kawan-kawan berpotensi mendapatkan sanksi pidana lebih berat jika tak bisa membuktikan soal tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini terkait Presiden Ketujuh RI Jokowi yang telah melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, dan empat orang lainnya terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

"Apabila pihak-pihak yang mendalilkan bahwa tuduhan ijazah palsu Pak Jokowi itu dilakukan untuk kepentingan umum dan diperbolehkan untuk membuktikannya, namun ternyata tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan itu benar, maka perbuatan tersebut bukan hanya pencemaran nama baik, melainkan fitnah yang sanksi pidananya jauh lebih berat," ujar Pakar hukum pidana Albert Aries, Sabtu (3/5/2025).

Diketahui, kubu Jokowi menuduhkan sejumlah pasal terhadap Roy Suryo dkk, di antaranya 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A, pasal 32 dan pasal 35.

Dalam hal ini, Albert sampaikan, siapapun yang merasa kehormatan atau nama baiknya tercemar karena ada suatu hal yang dituduhkan kepadanya untuk diketahui umum, maka berhak untuk mengadukan kepada pihak yang berwajib.

"Terkait tuduhan ijazah palsu, tentu Pak Jokowi berhak untuk membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib untuk menindak perbuatan yang merugikan tersebut, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah," bebernya.

Sementara itu, Albert juga menyebut, pihak Jokowi seharusnya tidak keberatan untuk menyerahkan ijazah aslinya kepada aparat penegak hukum.

Sebab, hal itu menjadi alat bukti otentik untuk menguatkan pembuktian bahwa ijazah Presiden RI Ketujuh itu sah.

"Hilangnya bukti arsip/dokumen kelulusan tidak menjadi persoalan, karena suatu ijazah merupakan alat bukti otentik yang memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna," ucapnya.

"Dan pihak Pak Jokowi seharusnya tidak akan berkeberatan jika aparat penegak hukum meminta ijazah tersebut diserahkan untuk kepentingan pembuktian," sambung Albert.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi datang ke Polda Metro Jaya bersama empat kuasa hukumnya untuk membuat laporan pada Rabu (30/4/2025).

Adapun terlapornya masih dalam penyelidikan. Hanya saja kubu Jokowi menyatakan ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni RS, RS, ES, T, dan K.

Laporan tersebut menyertakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber: tvone

Komentar