Artis Jonathan Frizzy atau Ijonk bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate.
Mereka yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung pun menjelaskan awal mula pengungkapan kasus yang menyeret Ijonk dari adanya temuan pihak Bea Cukai Bandara Soetta.
Bea Cukai pun melimpahkan kasus ini ke Polresta Bandara Soetta pada pertengahan Maret.
Temuan itu berisi adanya penumpang yang baru tiba dari Malaysia membawa zat etomidate.
"Dari hasil pengembangan, dari hasil penyelidikan, penyidik Satres Narkoba berhasil menangkap tersangka pertama, inisial BTR," kata Ronald kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.
Dari penangkapan tersangka BTR, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, yakni perempuan inisial ER.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut, muncul nama JF atau Jonathan Frizzy yang berperan membuat grup Whatsapp untuk melakukan komunikasi dalam upaya meloloskan barang haram itu ke Indonesia.
"JF, yang dari hasil keterangan, itu memiliki peran untuk, pertama membuat WhatsApp grup. Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF, dan BTR tadi. Di situlah mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang cartridge atau etomidate ini bisa masuk," jelas Ronald.
Setelah mengamankan Jonathan, polisi lalu melakukan pendalaman hingga menangkap EDS yang juga termasuk dalam grup WhatsApp buatan Ijonk.
"Awalnya EDS ini berada di luar negeri, tepatnya di Thailand. Dari pemeriksaan yang kami lakukan di dalam WhatsApp grup, ternyata EDS ini juga masuk atau ikut menjadi anggota grup. Jadi, ada 4 orang yang masuk dalam grup itu, inisial TBR, ER, EDS dan JF," terangnya.
Dalam group WA bernama "Berangkat" dibahas cara mengatur dan membawa zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
Dalam grup itu, dia menjelaskan Ijonk memberikan informasi mengenai penginapan atau hotel di Kuala Lumpur bagi ketiga tersangka. Dia mengatakan Ijonk juga melakukan pengawasan dan pengontrolan awal masuknya zat ini ke Indonesia.
Kini, Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka di kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU 17/2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Sumber: rmol
Foto: Tersanka Jonathan Frizzy dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate/Ist
Artikel Terkait
Cara Konstitusional Memakzulkan Gibran
Prabowo: Aset Negara di Kemayoran Dikelola Danantara
Prof Niam: Kaitkan Vasektomi dengan Bansos Itu Menyesatkan dan Wajib Dikoreksi
Polresta Malang Naikkan Status Perkara Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter AY ke Penyidikan