NARASIBARU.COM - Pengacara Presiden ke-7 RI Jokowi, Prof. Firmanto Laksana mengimbau agar pihak-pihak yang menuding ijazah palsu Jokowi untuk menghentikan tudingan tersebut.
Dia menegaskan bahwa isu ini sudah berkali-kali dibuktikan dan tidak berdasar, namun masih terus diangkat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Hentikan semua fitnah dan tuduhan tentang ijazah Bapak Jokowi Palsu, serta semua narasi negatif lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Firmanto, Selasa (6/5).
"Karena hal ini hanya akan mengakibatkan kerugian, perpecahan dan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara," tambah dia.
Firmanto mengatakan langkah hukum ditempuh Jokowi sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas pribadi sekaligus kehormatannya sebagai mantan presiden.
Dia pun mengapresiasi langkah hukum Jokowi agar tudingan ini dapat diselesaikan dengan profesional.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa bangsa ini mampu menyelesaikan perbedaan secara bermartabat, melalui mekanisme hukum yang terbuka dan adil.
Firmanto mengajak semua pihak untuk menghormati proses tersebut dan tidak mencederai ruang publik dengan isu yang tak terbukti.
"Kita respect dengan pilihan Bapak Jokowi dalam mengambil langkah hukum dan Kita hargai proses hukum yang berjalan secara terbuka akuntabel dan profesional," kata Firmanto.
Saat ini, Firmanto mengatakan lebih baik seluruh elemen bangsa untuk bersatu dan menjaga situasi agar tetap kondusif.
Ia ingin agar ruang publik terjaga dengan narasi yang positif demi mewujudkan misi Presiden Prabowo yakni Indonesia Emas 2024.
"Kita semua sebagai anak bangsa, mari kita rapatkan barisan dan bersatu untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan produktif mendukung pemerintah untuk memajukan bangsa Indonesia kita tercinta," katanya.
Dia ingin agar ruang diskusi publik membahas hal-hal yang subtantif demi pembangunan masyarakat dan bangsa.
Daripada menuding ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu.
"Sampaikan Informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga kita memberikan sumbangsih positif bagi pembangunan masyarakat dan bangsa Indonesia tercinta dalam rangka mewujudkan Indonesia emas 2045," kata Firmanto.
Sebelumnya, ada lima orang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Jokowi membawa bukti 24 video dan melaporkan mereka dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 A, 32, dan 35 UU ITE.
Jokowi mengatakan laporan itu sebagai delik aduan seorang masyarakat sipil yang memiliki hak secara hukum.
"Dulu masih menjabat [presiden] saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum akan lebih baik … agar semuanya jelas dan gamblang,” ujar Jokowi usai melapor di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).
Sumber: Kumparan
Artikel Terkait
MUI Sulsel Keluarkan Fatwa dan Hukuman Untuk Passobis
Goenawan Mohamad Sebut Isu Ijazah Jokowi Tak Menarik, Baiknya Usut Riwayat Pendidikan Gibran
Analisa Dibalik Batal Mundurnya Hasan Nasbi, Ditukarkan dengan Kembalinya Posisi Letjen Kunto Arief
2 Rekan Artis Jonathan Frizzy Ditangkap di Makassar