Menaker Siap Hapus Batasan Usia Kerja: Kami Tidak Ingin Ada Diskriminasi!

- Kamis, 08 Mei 2025 | 18:25 WIB
Menaker Siap Hapus Batasan Usia Kerja: Kami Tidak Ingin Ada Diskriminasi!


NARASIBARU.COM -
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan harapannya agar praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja dihapuskan. Menurutnya, semua individu harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan, tanpa memandang usia.

“Kami ingin tidak ada diskriminasi, kami ingin semua lapangan kerja terbuka untuk siapa pun,” ujar Yassierli usai menghadiri acara “Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan dan Masa Depan” di Jakarta, Kamis (8/5).

Menaker menegaskan bahwa pihaknya akan meninjau kembali regulasi-regulasi yang dapat menjadi hambatan, termasuk batas usia kerja, untuk memperluas akses kesempatan kerja bagi masyarakat.

“Regulasi yang menghambat akan kami sisir agar semua orang mendapat kesempatan yang sama untuk bekerja,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut muncul menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja. SE ini merupakan inisiatif Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan bahwa kebijakan ini hadir sebagai respons atas banyaknya pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, meski memiliki pengalaman dan kompetensi yang cukup.

Dalam SE tersebut, Pemprov Jatim meminta dunia usaha untuk tidak mencantumkan batas usia yang tidak relevan dalam lowongan pekerjaan. Perusahaan diminta mengedepankan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan menjamin kesetaraan kesempatan, termasuk bagi penyandang disabilitas yang memenuhi kualifikasi.

Kebijakan ini memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6, yang menjamin perlakuan yang setara bagi setiap tenaga kerja. Selain itu, juga mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, yang melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

Lebih lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi ketenagakerjaan melalui kebijakan administratif.

Sumber: mdk

Komentar