"Saksi-saksi yang lain juga membawakan bukti masing-masing dari saksi," ucap dia.
Hingga pukul 15.30 WIB, Rahmat belum memberikan tanggapan terkait proses pemeriksaan.
Seperti diketahui, ada lima orang yang dilaporkan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Sumber: rmol
Foto: Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rahmat Himran/RMOL
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026