Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bakal Bebas 2027, Kok Bisa?

- Jumat, 09 Mei 2025 | 22:15 WIB
Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bakal Bebas 2027, Kok Bisa?


Zul Zivilia, terdakwa atas kasus bisnis narkoba dalam beberapa tahun ke depan akan menghirup udara bebas. Ia yang divonis 18 tahun penjara, bisa bebas bersyarat tiga tahun lagi.

Hal itu telah dikonfirmasi istri Zul Zivilia, Retno Paradinah usai menjadi bintang tamu di salah satu stasiun televisi.

"2027 insya Allah (bebas)," kata Retno Paradinah ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Mei 2025.

Retno Paradinah menerangkan, sejauh ini kondisi suaminya, Zul Zivilia dalam keadaan baik. Apalagi belakangan pelantun "Aishiteru" tersebut sering tampil di sejumlah acara.

Terbaru, Zul Zivilia tampil pada acara Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPA Fest) 2025 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

"Alhamdulillah sehat, happy karena dia kan biasanya setahun sekali keluar, cuma kali ini benar-benar pure di tempat terbuka," kata Retno Paradinah.

Dalam kesempatan itu, Retno Paradinah juga sedikit berbincang dengan Zul Zivilia. Penyanyi bernama asli Zulfikar itu sempat syok karena sudah banyak gedung di Jakarta.

"Dia kaget banyak banget gedung baru di Jakarta Pusat, karena baru main lagi ke sana. Biasanya kan sebatas gedung kementerian aja," tuturnya.

Terkait kebebasan Zul Zivilia, Retno Paradinah sempat berucap bahwa suaminya akan bebas bersyarat.

Walaupun secara hukuman, Zul Zivilia telah divonis 18 tahun penjara dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2019.

"Karena dia banyak aktivitas di dalam, kelakuan balik. Dari 18 tahun itu PB-nya (pembebasan bersyarat) itu 2027. Banyak, karena full aktivitas di dalam," tutur Retno Paradinah saat diwawancarai Mampang, Jakarta Selatan pada November 2024.

Selain aktif manggung, Zul Zivilia juga tak menyangka selama ini dia mendapat masukan dari royalti lagu-lagunya.

Padahal sebelumnya dari Wahana Musik Indonesia (WAMI), Zul hanya mendapat uang ratusa ribu saja.

"Dari WAMI itu dulu kecil, Rp800 ribu, tapi tiba-tiba sekarang besar lagi ini sekarang. Kemarin Rp5,6 juta dari WAMI," kata Zul Zivilia ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/4/2025).

Zul Zivilia diringkus polisi di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 1 Maret 2019 lalu.

Zul ditangkap bersama tiga rekannya berinisial MH, HR dan D dengan temuan sabu seberat 9,5 kilogram, ekstasi 24 ribu butir, serta uang Rp1,4 Juta.

Dengan barang bukti sebanyak itu, Zul bukanlah pengecer kelas ecek-ecek. Zul mendapat barang dengan berat fantastis itu dari bandar, yang kemudian dipecah lagi ke para pengecer.

"Kemudian dari pengecer ada lagi pengecer kecil. Jadi tingkatan dia jauh sekali ke pengecer kecil," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan pada 8 Maret 2019.

Pihak kepolisian mengungkap alasan utama Zul terjun ke bisnis narkotika karena faktor ekonomi. Selain itu, Zul juga utang budi pada Rian yang juga diringkus pihak kepolisian.

Zul Zivilia kemudian divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup. 

Permintaan Jaksa itu berdasar pada fakta bahwa barang bukti saat penangkapan adalah 9,4 kilogram sabu dan 24 ribu butir ekstasi.

Hubungan Zul Zivilia dengan barang haram tersebut sejatinya sudah terjalin sejak lama. 

Bahkan, pada 2007 lalu, Zul Zivilia pernah menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Namun kala itu, ia hanya menjalani rehabilitasi selama dua bulan dari seharusnya tiga bula

Sumber: suara
Foto: Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia (kedua kiri) bergegas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Komentar