Yang berkepentingan, untuk tahu dan diberi tahu tentang peristiwa apa yang dikeluhkan oleh Saudara JOKO WIDODO selaku pelapor di Polda Metro Jaya, adalah klien kami selaku pihak yang dimintai Klarifikasi. Mengingat, sebelum memberikan klarifikasi klien kami (Dr Roy Suryo & dr Tifa) wajib tahu, terkait peristiwa apa klarifikasi yang diminta penyidik.
Namun, saat Dr Roy Suryo dan dr Tifa diperiksa penyidik Polda Metro Jaya (Kamis, 15/5), kedua klien kami tidak mendapatkan jawaban, peristiwa apa yang menjadi keluhan terlapor Saudara JOKO WIDODO, agar bisa diberikan klarifikasi. Dalam undangan klasifikasi, klien kami hanya diberikan informasi bahwa undangan klarifikasi terkait laporan Saudara JOKO WIDODO tentang peristiwa di Jakarta Selatan, pada tanggal 26 Maret 2025.
Berulangkali, klien kami menanyakan. Ada peristiwa apa di tangal 26 Maret 2025? Namun, penyidik tetap tak memberikan informasi.
Tentu saja, klien kami keberatan ditanya dengan sejumlah peristiwa yang tidak ada kaitannya dengan peristiwa 26 Maret 2025. Mengingat, batasan keterangan yang diberikan Saksi hanyalah apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri (Pasal 1 angka 6 KUHAP).
Namun anehnya, setelah selesai pemeriksaan, malamnya (15/11), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi malah mengadakan Konpers dan mengatakan, peristiwa pada tanggal 26 Maret 2025, JW (Joko Widodo) di sekitar Karet, Kuningan mulai mengetahui adanya video melalui medsos berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 universitasi milik pelapor.
Kenapa informasi ini tidak disampaikan kepada klien kami? Kenapa informasi ini justru disampaikan ke publik? Bukankah, yang dimintai klarifikasi Klien kami, bukan publik?
Lagipula, kenapa keluhan saudara JOKO WIDODO diklarifikasi kepada klien kami? Semestinya, penyidik mengklarifikasi saudara JOKOWI terlebih dahulu. Apa benar ijazah Jokowi asli? Sehingga dirinya merasa tercemar dan difitnah?
Lalu, penyidik Polda Metro Jaya juga mengklarifikasi sejumlah institusi pendidikan (termasuk UGM), apa benar saudara Joko Widodo memiliki ijazah asli? Kenapa, ujug-ujug langsung mengklarifikasi ke klien kami?
Lagipula, semestinya yang dijadikan objek peristiwa adalah video yang dipersoalkan oleh Pelapor. Bukan peristiwa saat pelapor menonton video, scroll sejumlah video, lalu mendapatkan 24 video yang dipersoalkan.
Harusnya, deskripsi peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana. Bukan keluhan Jokowi saat menonton video di sosmed.
Atau apakah, Jokowi menonton video merupakan sebuah peristiwa pidana, sehingga dilaporkan ke Polda?
Lagipula, Polda menegaskan hanya menerima bukti copy ijazah. Darimana dasar penyelidikan kasus pencemaran ijazah palsu, jika modal yang dimiliki penyidik hanya ijazah copy?
Kenapa ijazah asli Jokowi tidak disita oleh penyidik POLDA METRO JAYA sebagai bukti? Kenapa, Jokowi malah menyerahkan ijazah ke Bareskrim untuk di uji laboratorium forensik?
Hal itulah, yang kami duga sebagai manuver Polisi untuk menyelamatkan Jokowi sekaligus untuk mengkriminalisasi klien kami. Modusnya, hasil tes laboratorium forensik akan dijadikan dasar untuk menghentikan laporan Dumas pemalsuan ijazah di Bareskrim sekaligus untuk menguatkan unsur fitnah dan pencemaran yang dilaporkan oleh Saudara JOKO WIDODO di Polda Metro Jaya.
Demikian, diantara sekelumit materi diskusi yang penulis sampaikan pada acara diskusi MADILOG, yang dikelola oleh Forum Keadilan TV (Jum’at, 16/5). Host Forum ini, Kang Dharmawan Sepriyossa, mengantarkan diskusi secara apik.
Bukan hanya pengantar, beliau adalah mitra diskusi yang memperkaya materi dengan berbagai perspektif dan informasi. Termasuk, kutipan-kutipan pendapat tokoh dan cuplikan sejumlah referensi agama, selalu menghiasi setiap diskusi yang kami lakukan.
Untuk videonya, harap bersabar. Semoga, malam nanti (Sabtu, 17/5) bisa ditayangkan. [].
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H
Advokat, Koordinator Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan NARASIBARU.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi NARASIBARU.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Artikel Terkait
Saran Megawati ke Jokowi Tunjukkan Ijazah Bagus untuk Hindari Kegaduhan Politik
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mantan Ketua MK: Kalau Enggak Suka Sama Orang, Cari Urusan Ijazahnya
Mengejutkan! Bukti-Bukti Ini Ungkap Jokowi Diduga Tidak Pernah Menyusun Skripsi, Kok Bisa Lulus?
Pemakzulan Wapres Gibran dan Kasus Ijazah Jokowi: Sebuah Psikologi Politik