Seret Nama Mantan Menkominfo Budi Arie, JPU Ungkap Uang Koordinasi Judol Capai Rp 171 Miliar

- Senin, 19 Mei 2025 | 15:00 WIB
Seret Nama Mantan Menkominfo Budi Arie, JPU Ungkap Uang Koordinasi Judol Capai Rp 171 Miliar


Kasus judi online (judol) yang menjerat empat terdakwa dan kasusnya mulai disidang di PN Jaksel sejak Rabu (14/5) ternyata uang koordinasinya capai Rp 171 miliar.

Dalam sidang dakwaan JPU di PN Jaksel terungkap Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi mendapat jatah fee atau setoran 50 persen dari pengamanan situs judol.

Hal itu tertuang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025, dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Dalam dakwaan disebutkan, pada Mei 2024, terdakwa Muhrijan alias Agus menerima 3.900 website judi online untuk dilindungi agar tak kena blokir.

JPU juga mengungkap kode pemberian jatah komisi dalam pengamanan situs atau website judi online (judol) di era Presiden Jokowi ini.

"Uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh terdakwa Alwin Jabarti Kiemas yang dicatat dalam dokumen," bunyi dakwaan dikutip Minggu, 18 Mei 2025.

Jaksa lantas mengungkap sejumlah kode terkait pembagian uang penjagaan website judi online tersebut.

Sementara kode bagian Budi Arie Setiadi disebut dengan ‘Bagi PM’. Dan kode ‘Bagi CHF’ juga merupakan kode bagian untuk terdakwa Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Sementara kode ‘Bagi Kawanan’ maksudnya merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan.

Sementara kode bagian untuk Muhrijan yaitu Bagi AD. Begitu juga bagi terdakwa lainnya mendapat kode-kode yang berbeda.

Berikut rincian biaya ‘pengamanan’ situs judi online menurut jaksa:
-Mei 2024: 3.900 situs → Rp 48.750.000.000
-Juni 2024: 2.330 situs → Rp 18.400.000.000
-Juni 2024 (gelombang 2): 1.900 situs → Rp 15.200.000.000
-Juli 2024: 1.800 situs → Rp 14.400.000.000
-Juli 2024 (gelombang 2): 1.830 situs → Rp 14.640.000.000
-Agustus 2024: 861 situs → Rp 3.874.500.000
-Agustus 2024 (gelombang 2): 861 situs → Rp 3.874.500.000
-Agustus 2024 (gelombang 3): 1.290 situs → Rp 10.320.000.000
-September 2024: 1.520 situs → Rp 12.160.000.000
-September 2024 (gelombang 2): 1.800 situs → Rp 14.400.000.000
-Oktober 2024: 2.100 situs → Rp 15.300.000.000

Total uang koordinasi yang dihimpun mencapai Rp 171.319.000.000 atau Rp 171,3 miliar.

Uang tersebut, menurut dakwaan, dibagikan kepada berbagai pihak, termasuk Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Riko Rasota Rahmada, dan Budi Arie Setiadi.

Nama Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus juga disebut sebagai penerima.

Sumber: pojoksatu
Foto: Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi terseret kasus judi online (judol). Total uang koordinasi judol ini capai Rp 171 miliar yang dibagi-bagi. (setkab.go.id)

Komentar