Polisi menyampaikan mahasiswa berinisial F yang mencabuli S (14), siswi SMP di kawasan Tambelang, Kabupaten Bekasi, sudah ditangkap, Senin (19/5). Pelaku ditangkap di rumahnya di daerah Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi.
"Tersangka F berada di rumahnya dan sedang bersembunyi di Sukadarma, Sukatani, Bekasi di mana lokasi tersebut rumah orang tuanya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencabuli S. Pelaku membelikan korban jajanan sebelum melakukan aksi bejatnya.
"Tersangka sebelum dilakukan persetubuhan memberikan makanan dan minuman berupa sempol ayam dan es teh manis. Kemudian tersangka mengajak korban ke rumah tersangka," jelasnya.
F pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, beredar kabar seorang siswi SMP diduga dicabuli oleh F di kawasan Tambelang. Akun Instagram @cikarang.people menyampaikan korban dan pelaku awalnya berkenalan dari media sosial pada Maret 2025 silam. Tak lama setelah itu, keduanya bertemu dan F membawa S ke kediamannya di kawasan Tambelang.
Di sana, mahasiswa ini menyetubuhi korban. Kakak S lalu curiga karena adiknya pulang malam.
"Menurut keterangan adiknya, tak hanya sekali, pelaku melakukan kembali pada 11 April 2025 di gudang penggilingan padi di dekat rumahnya. Korban dijemput lalu diantar pulang jam 02.00 WIB malam," ungkap kakak korban seperti dilihat di akun Instagram @cikarang.people.
Sumber: era
Foto: Ilustrasi pelaku pencabulan ditangkap. (Antara)
Artikel Terkait
Akbar Faizal Diduga Flexing Naik Private Jet, Netizen: Ini Bukti Anda Tak Konsisten..
Warning Wamenkum! Semua Tahanan di Indonesia Bisa Bebas Jika Aturan Ini Tak Segera Disahkan DPR
Peran Djamari Chaniago Hanya Mencatat Bukan Pemecat Prabowo
Negara Tak Boleh Kalah! Tangkap Silfester Matutina atau Copot Jaksa Agung?