Ijazah Jokowi Terbukti Asli, Praktisi Hukum: Roy Suryo dkk Bisa Dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik

- Kamis, 22 Mei 2025 | 22:45 WIB
Ijazah Jokowi Terbukti Asli, Praktisi Hukum: Roy Suryo dkk Bisa Dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik


Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) asli.

Hasil penyelidikan menyebut bahwa Joko Widodo, Presiden RI ke-7 itu pernah kuliah dan lulus mendapatkan gelar Sarjana dari Fakultas Kehutanan.

Dengan terbuktinya bahwa Ijazah Jokowi asli, maka penyebar isu ijazah palsu seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar dan rekan-rekannya bisa dikenakan pidana.

Kasus pencemaran nama baik ini sebelumnya telah dilaporkan Jokowi.

Sementara Jokowi sebelumnya dilaporkan atas dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri.

Pihak Polri dari hasil penyelidikan menyatakan ijazah Jokowi asli dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 22 Mei 2025.

Praktisi hukum Cristoforus Suhadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan-pemeriksan komprehensif, bahwa ijazah itu benar, ini harus dikembalikan.

“Dan perkara yang di Bareskrim harus dihentikan untuk kepentingan kepastian hukum, ini harus dikeluarkan SP3 sebagai terlapor,” ujarnya.

“Begitu sudah ada hasil perkara laporan ini tidak terbukti, kewajiban untuk mengghentikan,” jelasnya di kanal YouTube Cokro TV, Rabu, 21 Mei 2025.

 Sehari sebelum dirilis hasil penyelidikan, Suhadi sudah memperkirakan bahwa ijazah Jokowi asli.

“Ini jadi benang merah kepada Polda Metro. Jadi laporan pak Jokowi, masalah penghinaan, fitnah dan sebagainya harus bisa dikenakan (jadi tersangka),” katanya.

Menurut saya ini adalah delik pidana, kalau perkara dihentikan, ini berarti membuat laporan palsu.

Dikatakan, Roy Suryo dkk ini tidak jelas, tidak terukur, terus mau laporin orang dengan dokumen yang digunakan ini tidak benar.

“Harus ada tindakan dari kepolisian, kok didiamkan, ini sampai kapan, capek lihatnya,” katanya.

:Penyebarannya ini palsu, itu ranah tindak pidana, bukan siapa yang menyebarkan dan memberitakan,” kata dia.

Menurutnya, Roy Suryo, dkk ini tidak elegan melakukan ini,  apalagi dituduhkan kepada mantan kepala negara.

 “Kok sekeji ini!,” tegasnya.

Dikatakan, sebenarnya Pak Jokowi tidak mau melaporkan hal ini ketika kasus ini mencuat pada 2021.

Meski banyak dari pengacara yang berinisiatif untuk melaporkannya.

Sumber: suaramerdeka
Foto: Roy Suryo dkk/Net

Komentar