NARASIBARU.COM - Eks Dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar mengkritik surat permohonan registrasi semester II Tahun Akademik 1981/1982 milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Ada beberapa status yang dilingkari salah satunya keterangan bahwa Jokowi memiliki status dalam program Sarjana Muda.
Melalui akun X milik pribadinya @SianiparRismon, ia melontarkan 2 butir pertanyaaan yakni tentang gelar yang disandang oleh Jokowi.
"Jokowi Mengikuti Program Sarjana Muda di Fakultas Kehutanan UGM. Lalu, darimana ia mendapatkan gelar Ir?" tanya tanya Rismon dilansir X Kamis, (29/5/2025).
Butir kedua dari pertanyaan Rismon, adalah tentang hubungan antara program studi dan gelar Jokowi.
"Apakah program Sarjana Muda di UGM bergelar Ir Kehutanan?" tanyanya lagi.
Unggahan tersebut sontak saja dikomentari warganet yang aktif di media sosial X, yang juga mempertanyakan kebingungan yang senada.
"Pertanyaannya bang, saya anak teknik, tapi saya belum pernah dengar ada Tekhnologi Kayu. Jurusan itu apa benar ada? 😆," tanya warganet.
"Kok bisa ya bukti pembayaran semester II tahun 1981 disimpan dan dipamerkan, tapi ijazah gak boleh diperlihatkan ? Lah iya itu keterangannya Sarjana Muda, kok bisa punya gelar Ir," komentar warganet
"Satu persatu bukti terkumpul yg kian melemahkan posisi Jokowi. Di mana Pihak UGM yang selalu diam dg berbagai fakta dan pertanyaan seputar kuliah Jokowi di UGM & ijazah yang telah menimbulkan polemik berkepanjangan Kenapa UGM diam?," ujar warganet.
👇👇
TAGS
Adapun Infomasi terbaru dari isu ijazah palsu itu, yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta dilakukannya gelar perkara khusus dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Permintaan gelar perkara khusus itu disampaikan Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah, pada Senin (26/5/2025).
Rizal Fadhillah menyebut permintaan itu dilakukan lantaran pihaknya keberatan dengan penghentian penyelidikan yang dinilai dilakukan secara sepihak.
"Ada 26 butir yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim," ujarnya Rizal
Menurutnya proses gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri sebelumnya hingga berujung dihentikannya kasus ijazah Jokowi cacat hukum karena tidak mengundang pihak pelapor maupun terlapor.
Selain itu, kata dia, terdapat beberapa saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan tapi tak dimintai keterangan. Salah satu saksi ahli yang dimaksud adalah Rismon Sianipar.
"Kita punya ahli Doktor Rismon dan itu masuk dalam bukti kita yang diajukan oleh kita tapi tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Rizal mendesak agar Bareskrim Polri dapat melakukan gelar perkara khusus lantaran kasus ijazah palsu Jokowi telah menyita perhatian publik.
"Kami mendorong gelar perkara khusus," ucap Rizal.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Detik-Detik Adik Habib Bahar Smith Dicabuli dan Dibacok, Pelakunya Ditangkap 2 Orang
Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Unggah Ancaman untuk Israel di Medsos: Pertempuran Dimulai
Soal Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Wali Nanggroe: Orang-orang Aceh Berharap Bendera Itu Disahkan
Video Momen Dedi Mulyadi Turun dari Mobil: Naik Motor Patwal Tanpa Helm Berujung Kena Tilang