Ahli Hukum Internasional UI: Legalisasi Judi Dimungkinkan, Ada Celah Hukum yang Bisa Dimanfaatkan

- Minggu, 08 Juni 2025 | 20:45 WIB
Ahli Hukum Internasional UI: Legalisasi Judi Dimungkinkan, Ada Celah Hukum yang Bisa Dimanfaatkan


Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan Pemerintah Indonesia sudah saatnya melakukan legalisasi judi, sehingga tidak rugi dua kali akibat judi online yang kini marak.

Menurut Hikmahanto, jika judi dilegalkan maka pemerintah bisa meraup pendapatan yang sangat besar seperti yang kini dinikmati oleh Malaysia dan Uni Emirat Arab.

Meski demikian faktor agama adalah salah satu tantangan terbesar untuk melegalkan judi di Indonesia, itu diakui oleh Hikmahanto. Tetapi ia juga mencatat ironi lainnya, meski mayoritas beragama Islam banyak juga orang Indonesia yang gemar bermain judi.

"Kita lihat, ya memang, ini mungkin secara agama haram, tapi kondisi seperti ini. Kita enggak mau, haram itu terus kemudian orang lain yang mendapat keuntungan," kata Hikmahanto dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Dia merujuk pada data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 1.200 triliun pada 2025. Angka itu mengalami peningkatan dibanding 2024 yang mencapai 981 triliun.

Ironisnya uang orang Indonesia yang jadi korban judi online itu malah lari ke luar negeri, seperti Myanmar dan Kamboja.

"Sudah dua kali kita kalah. Sudah kalah di dalam negeri, kalah juga dari luar negeri," beber dia.

Menurutnya angka itu menunjukkan bahwa sebagai negara mayoritas Islam, banyak masyarakat yang bermain judi.

Menurutnya pemerintah harus membuka mata. Secara agama judi memang diharamkan, tapi melihat perputaran uang tersebut yang lari ke luar negeri, harus menjadi pertimbangan.

Katanya, legalisasi dapat dilakukan dengan lokalisasi di suatu kawasan yang jauh dari pemukiman warga. Kemudian memberikan edukasi kepada masyarakat, serta memberikan jaminan kepada para pekerjanya.

Hikmahanto juga mengemukakan legalisasi judi di Indonesia memungkinkan dilakukan. Dia merujuk pada pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman pidana bagi perjudian.

Di sana dituliskan, "diancam dengan penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin." Dia menyoroti frasa "tanpa mendapatkan izin."

"Artinya, kalau misalnya ada otoritas pemerintah memberikan izin, boleh. Kalau misalnya tidak ada izin, baru pengancaman pidana," jelas Hikmahanto.

"Jadi saya mau mengatakan bahwa: iya, dalam agama tidak diperbolehkan. Tetapi di dalam peraturan perundang-perundangan kita, khususnya KUHP, mengatakan bahwa sebenarnya diperbolehkan sepanjang yang mendapat izin. Kalau tidak mendapat izin, tidak diperbolehkan. Jadi, sekarang tinggal pemerintah bagaimana?," sambungnya.

Sebelumnya, isu legalisasi judi sempat mencuat setelah pernyataan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, dalam rapat dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada 8 Mei lalu.

Saat itu mendorong agar pemerintah mencari sumberi sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang baru. Negara, menurutnya, tak bisa hanya bergantung hanya dari sektor sumber daya alam. Dia mencontohkan Uni Emirat Arab yang membangun kasino, padahal negara Islam.

"Coba negara Arab jalanin kasino. Itu maksudnya mereka out of the box, lembaga dan kementerian/lembaganya out of the box," kata Gali saat itu.

Belakangan dia mengklarifikasi pernyataan itu, membantah mendorong legalisasi kasino di Indonesia. Dia menyampaikan bahwa pesannya sebagai dorongan kepada pemerintah untuk lebih kreatif mencari sumber pendapatan negara yang baru.

Sumber: suara
Foto: Ahli hukum internasional UI, Hikmahanto Juwana (tengah) mengatakan legalisasi judi di Indonesia dimungkinkan karena ada celah hukum di KUHP. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Komentar