NARASIBARU.COM -Presiden ke-7 Joko Widodo keliru menyebut pemakzulan harus sepaket. Jika yang dimakzulkan adalah wakil presiden maka presidennya harus ikut dimakzulkan.
Analis komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat pernyataan Jokowi itu diperkirakan mengacu pada asas hasil Pemilu 2025.
"Asumsi Jokowi ini tampaknya mengacu pada pilpres yang memilih presiden dan wakil presiden sepaket," kata Jamiluddin Ritonga kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.
"Namun, kalau mengacu pada UUD 1945, khususnya Pasal 7A, asumsi Jokowi tersebut tentu tak berlaku," sambungnya.
Artikel Terkait
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Terjaring OTT KPK: Kronologi, Fakta, dan Analisis Pakar Hukum
Polisi Tendang Ban Terbakar Saat Demo Dana Desa, 5 Mahasiswa Luka Bakar: Kronologi & Fakta
Saina Tazkiya Zulala Azizi Hilang di Depok: Ciri-ciri, Lokasi Terakhir & Nomor Kontak Keluarga
Tanah Bergerak Tegal: 464 Rumah Rusak, 2.426 Jiwa Mengungsi - Update & Rencana Relokasi