NARASIBARU.COM - Hancur sudah karir Aipda AD di kepolisian setelah resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
Oknum polisi di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara ini dipecat setelah diduga berbuat asusila terhadap ibu mertuanya.
Pemecetan itu dilakukan dalam upacara di Mako Polres Buton Utara, Jalan Kompleks Perkantoran Saraea Kecamatan Kulisusu, Rabu (30/7/2025) kemarin.
Upacara pemecatan dipimpin langsung Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi Sanjoyo. Serta dihadiri pejabat utamanya.
Totok dikonfirmasi TribunnewsSultra.com membenarkan upacara pemecatan.
Menurutnya, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, AD terbukti melanggar kode etik berat, sebagai anggota Polri.
Totok bilang, sangat menyayangkan kejadian ini.
Namun keputusan ini diambil setelah dilakukan berbagai tahapan dan upaya pembinaan.
"Pemecatan ini juga sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat," ujarnya, Juat (1/8/2025).
Ia pun berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi anggota, untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika.
Insiden dugaan tindakan asusila ini terjadi di Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, 16 Januari 2025 lalu.
Berikut kronologinya menurut laporan.
Dalam penyelidikan, Aipda AD diduga merudapaksa mertuanya sendiri, berinisial Nyonya AS.
Menurut informasi, saat itu korban Ny AS sedang memasak di dapur rumahnya.
Aipda AD lalu memanggil ibu mertua itu yang sedang sibuk di dapur untuk datang ke kamar dengan dalih ingin berbicara.
Namun, korban menolak permintaan sang menantu.
Alih-alih menunggu, Aipda AD justru menghampiri AS dari arah belakang, memeluk paksa dan kemudian membopongnya ke kamar.
Hingga dugaan tindakan rudapaksa terjadi.
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, menyampaikan bahwa seluruh proses hukum internal telah ditempuh hingga diputuskan untuk memecat AD dari institusi kepolisian.
"Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH.
Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara," kata Totok Budi, Sabtu (19/4/2025).
Setelah keputusan pemecatan, Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara.
Bahkan, muncul klaim bahwa ia mendapat dukungan dari pihak tertentu agar terbebas dari sanksi.
Menanggapi hal ini, Kapolres memastikan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip objektivitas dan transparansi.
“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding.
Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima.
Kami akan telusuri,” jelas Totok Budi.
AKBP Totok menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran.
Apalagi yang berdampak pada citra kepolisian di mata masyarakat.
“Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi.
Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ujar Totok Budi.
Ia menambahkan bahwa komitmen Polres Buton Utara adalah menegakkan hukum secara adil, termasuk terhadap personel internal.
"Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu," tambah Totok Budi.
Suami dari Ny AS mengungkapkan kejadian ini kepada wartawan pada Rabu (16/4/2025).
Ia mengaku sangat kecewa dan tidak habis pikir atas perbuatan menantunya itu.
“Waktu kejadian saya tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung laporkan dia (AD) ke Polres Buton Utara,” ungkapnya dengan nada getir.
Ia juga mengungkapkan pengkhianatan mendalam dari AD terhadap kepercayaan keluarga.
“Kenapa dia tega begitu? Istri saya itu mertuanya (AS), masih banyak perempuan lain di luar sana,” sesalnya.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Tahanan di Luwu Patah Tulang karena Dianiaya 3 Oknum Polisi, Kaki Dipukul Balok Kayu
Erman Zaruddin Usman, Tokoh Penggerak Literasi Nasional dan Cucu dari Tuan Guru Haji Ahmad, Meninggal Dunia
Bejat! Oknum Polisi di Sulbar Lecehkan Kurir Wanita, Tiba-tiba Tarik Paksa Korban ke Kamar Kos
Viral Video 22 Detik Diplomat Arya Daru di Dalam Kos, Kalimat Penjaga Kos Jadi Sorotan!