NARASIBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menerima laporan dari seorang perempuan cantik asal Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Perempuan itu mengaku diajak berhubungan intim alias indehoy oleh perangkat desa saat mengurus kartu tanda penduduk (KTP).
Jika memenuhi ajakan mesum si perangkat desa, perempuan cantik berinisial R tersebut gratis mengurus KTP. Namun jika menolak, korban R harus membayar Rp1 juta untuk biaya mengurus KTP.
Namun pengaduan korban yang diterima Ditreskrimum Polda Jabar dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, benar, penyidik Satreskrim Polresta Bandung menerima pelimpahan pengaduan korban R dari Ditreskrimum Polda Jabar. Saat ini, penyidik sedang melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
"(kasus tindakan tidak menyenangkan yang dialami korban R) masih penyelidikan, tahap pemeriksaan saksi," kata Kasatreskrim Polresta Bandung kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (21/6/2023).
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap