Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menyatakan, keterangan lebih lanjut mengenai kasus itu bakal disampaikan di kemudian hari setelah penyelidikan selesai. "Perkembangan lebih lanjut nanti dikabari ya," ujar Kompol Oliestha.
Sementara itu, berdasarkan surat pengaduan yang diterima menyebutkan, kronologi kejadian berawal saat korban R datang ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurus sejumlah dokumen, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP.
Untuk mengurus dokumen kependudukan itu, korban R datang ke kantor desa. Di sini, korban R bertemu dengan perangkat desa berinisial SR. Saat itu, korban R dimintai uang pengurusan dokumen sebesar Rp 1 juta. Jika tak membayar, korban harus bersedia diajak berhubungan badan dengan terduga pelaku SR.
"Pengadu (korban R) ditawari tidak perlu membayar biaya tersebut (Rp1 juta) asalkan mau berhubungan badan (dengan terduga pelaku SR)," tulis surat tersebut.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap