NARASIBARU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyiapkan pasal berlapis terhadap tersangka dalam kasus ambruknya bangunan musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Pasal yang diterapkan meliputi unsur kelalaian hingga pelanggaran teknis bangunan.
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menyampaikan, penyidik akan menerapkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, serta Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau luka ringan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kedua pasal tersebut mengatur tanggung jawab pemilik, pengguna, serta pihak profesional seperti konsultan, kontraktor, dan pengawas apabila terjadi kegagalan bangunan akibat pelanggaran teknis.
"Dasar penanganannya adalah laporan polisi LP/A/4/IX/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Buduran/Polres Sidoarjo. Penanganannya langsung diambil alih oleh Polda Jatim," ujar Nanang, Kamis (9/10/2025).
Hingga saat ini, sebanyak 17 saksi telah diperiksa, mulai dari pengurus pondok pesantren, pekerja bangunan, hingga warga sekitar lokasi. Pemeriksaan saksi masih akan berlanjut untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam proses pembangunan musala tersebut.
Penyidik juga akan memeriksa pengurus Ponpes Al Khoziny yang bertanggung jawab atas pembangunan musala. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku.
Selain itu, keterangan dari ahli teknik sipil dan ahli hukum pidana juga akan diminta untuk memperkuat unsur-unsur pasal yang disangkakan.
“Tentunya nanti ahli teknik sipil dan ahli hukum pidana akan kami mintai keterangan juga, untuk memperkuat pembuktian unsur-unsur pasal yang disangkakan,” jelas Nanang.
Kapolda berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi seluruh lembaga pendidikan dan masyarakat untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dalam pembangunan gedung.
"Perencanaan dan pengawasan yang matang sangat penting. Jika dilakukan dengan benar, setidaknya dapat meminimalisir risiko kegagalan konstruksi dan dampak fatal yang bisa terjadi,” pungkasnya.
Total Korban
Seperti diketahui, jumlah total korban ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur mencapai 171 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 104 orang dinyatakan selamat, sedangkan 67 lainnya dilaporkan meninggal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pencarian dan Penyelamatan Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/10/2025).
"Tim penyelamat gabungan berhasil mengevakuasi 171 korban, dengan korban selamat 104 orang, sementara 67 korban dinyatakan meninggal dengan delapan di antaranya merupakan bagian tubuh korban yang tidak lengkap," ujar Syafii.
Seluruh korban meninggal saat ini telah diserahkan kepada tim Identifikasi Korban Bencana atau Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk proses identifikasi para korban.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Heboh! Pegawai Alfamart Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Pelaku Ternyata Rekan Kerja Sendiri
Kubu Keluarga Korban Al Khoziny Terpecah Belah, Ada yang Tuntut Proses Hukum, Sebagian Ikhlas
Kasus Langka, RSUD Arifin Achmad Sukses Operasi Pembuatan Liang Vagina pada Wanita 21 Tahun
Sosok Dina Oktaviani, Karyawan Minimarket Ditemukan Tewas Mengambang Tanpa Busana di Sungai Citarum