Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo: Perkembangan & Analisis Hukum Terbaru

- Jumat, 09 Januari 2026 | 08:25 WIB
Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo: Perkembangan & Analisis Hukum Terbaru

Duduk Perkara Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo

Terungkap duduk perkara gugatan citizen lawsuit (CLS) yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Dua penggugat, Top Taufan dan Bangun Sutoto, menggugat penolakan Joko Widodo (Jokowi) untuk memperlihatkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 16 April 2025.

Pihak Tergugat dalam Gugatan CLS Ijazah Jokowi

Dalam sidang ini, pihak yang digugat adalah Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.

Klaim Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan inti persoalan hukum dalam gugatan ini. Menurutnya, gugatan berfokus pada apakah tindakan Jokowi yang tidak bersedia menunjukkan ijazah asli kepada TPUA dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Irpan menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi untuk memenuhi permintaan tersebut. TPUA bukanlah pihak yang memiliki otoritas hukum atau kewenangan seperti aparat penegak hukum untuk meminta dokumen pribadi.


Halaman:

Komentar