Duduk Perkara Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo
Terungkap duduk perkara gugatan citizen lawsuit (CLS) yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Dua penggugat, Top Taufan dan Bangun Sutoto, menggugat penolakan Joko Widodo (Jokowi) untuk memperlihatkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 16 April 2025.
Pihak Tergugat dalam Gugatan CLS Ijazah Jokowi
Dalam sidang ini, pihak yang digugat adalah Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.
Klaim Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan inti persoalan hukum dalam gugatan ini. Menurutnya, gugatan berfokus pada apakah tindakan Jokowi yang tidak bersedia menunjukkan ijazah asli kepada TPUA dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Irpan menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi untuk memenuhi permintaan tersebut. TPUA bukanlah pihak yang memiliki otoritas hukum atau kewenangan seperti aparat penegak hukum untuk meminta dokumen pribadi.
Artikel Terkait
Korupsi Tambang dan Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Menteri Keuangan Akan Gunakan AI
Ustaz Abdul Somad Unggah Penolakan Ceramah, Tersangka Korupsi Haji Gus Yaqut Jadi Sorotan
Gus Yahya PBNU Buka Suara Soal Adiknya, Gus Yaqut, Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
BNPB Hentikan Pencarian Korban Bencana Sumut & Sumbar 2026: Data Korban & Status SAR