Oknum Guru Sudah Dirumahkan
Menanggapi kasus serius ini, pihak sekolah telah mengambil tindakan tegas. Berdasarkan surat pernyataan resmi dari Kepala UPTD SDN Rawabuntu 1, Tarmiati, tertanggal 15 Januari 2026, oknum guru Y telah dirumahkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Selain itu, penanganan kasus secara hukum telah dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan, melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk proses lebih lanjut sesuai regulasi.
Tri Purwanto menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan kepolisian. "Kami ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan yang terpenting adalah kepentingan terbaik untuk anak-anak sebagai korban," pungkasnya.
Masyarakat dan orang tua murid diharapkan tetap tenang dan memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan dan sistem perlindungan anak yang kuat di lingkungan pendidikan.
Artikel Terkait
Pesawat Hercules Wapres Gibran Gagal Mendarat di Yahukimo: Diduga Ditembak TPNPB
Pelecehan Seksual di Pengungsian Banjir Sumatera: Fakta & Solusi Pencegahan oleh Wamen PPPA
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Penyelesaian Damai
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Relawan Bantuan Aceh, Ini Fakta dan Bantahannya