"Saya dulu mengkoordinir pembantu-pembantu, jadi masuk ke majikan sehari, dua hari lalu majikan pergi, mereka juga ikut pergi tentunya membawa hasil rampasan perang itu," ucapnya.
"Hanya barang-barang kecil tapi berharga, kita nggak pernah ngambil barang-barang besar tapi nggak ada nilainya," jelas Sudimin.
Sudimin mengatakan, aksi pencurian barang milik orang lain saat itu dinilai sebagai sesuatu yang halal di negara karunia Allah. Justru, orang-orang yang tidak tergabung dalam NII dan Negara Karunia Allah yang dianggap kafir.
Selama melakukan aksi pencurian itu, Sudimin mengaku sempat diproses hukum oleh Polsek Banyumas. Sebab, dirinya telah menjadi buronan polisi. Namun, Sudimin menegaskan, dirinya kini telah insyaf dan kembali ke NKRI.
"Tapi, insya Allah dari 2002 saya sudah insaf dan kembali ke NKRI," tegas Sudimin.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas