"Pengakuan pelaku, dia (korban) sudah beberapa kali selama bekerja di situ (jajan) namun tidak pernah membayar, ditanyakan ke orang tuanya belum bayar? Belum,” terang Arwan.
"Mendengar keterangan ibunya, WP kemudian mengambil pisau. Ia kemudian mencari korban lalu menusuknya,” sambungnya.
Pelaku sendiri ditangkap pada hari yang sama. Pelaku kemudian diperiksa polisi dan ditahan.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP di mana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.
Sumber: disway
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bengisnya Bripda Waldi Polisi di Jambi: Bunuh-Perkosa Dosen karena Asmara
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa