Mahasiswi UIN Lampung Klarifikasi! Minta Diperlakukan Korban Meski 6 Kali 'Gituan' dengan Dosen

- Kamis, 12 Oktober 2023 | 23:30 WIB
Mahasiswi UIN Lampung Klarifikasi! Minta Diperlakukan Korban Meski 6 Kali 'Gituan' dengan Dosen

Kasus ini telah mengguncang dunia pendidikan tinggi, dengan kemungkinan pemecatan bagi mereka berdua.


Mahasiswi yang terlibat dalam kasus ini dikenal dengan inisial VO atau Veni Oktaviana. Pihak kampus menganggap tindakan perselingkuhan ini sangat serius, dan bahkan mengancam akan mencabut status mahasiswa VO dengan tindakan "drop out" (DO).


VO, seorang mahasiswi program Manajemen Pendidikan Islam, telah menyetujui untuk menjadi selingkuhan dari dosen tersebut. Sementara itu, Suhardiansyah sendiri adalah seorang dosen pendidikan guru madrasah di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung yang berstatus sebagai dosen kontrak.


Skandal ini mencuat ketika SYH alias Suhardiansyah dan mahasiswi VO digerebek bersama di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (9 Oktober 2023) sekitar pukul 21.00 WIB.


Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Profesor Nirva Diana, mengonfirmasi bahwa Suhardiansyah dan Veni Oktaviana menghadapi ancaman pemecatan sebagai dosen dan mahasiswa.


"Kemungkinan pemecatan atau penghentian dari kampus adalah sanksi yang mungkin mereka hadapi, terutama mengingat pelanggaran serius yang mereka lakukan," kata Nirva Diana, dikutip dari Tribunlampung.co.id pada 12 Oktober 2023.


Nirva Diana menegaskan bahwa Suhardiansyah adalah seorang dosen kontrak, sehingga pemecatan bisa diberlakukan sesuai peraturan dan evaluasi tahunan yang berlaku.


"Pelanggaran serius dan perilaku tidak etis seperti ini berpotensi untuk mengakibatkan pengusiran mahasiswa dari kampus sesuai dengan kode etik yang berlaku," tambahnya.


Kampus saat ini masih dalam proses menyelidiki kasus ini dan akan mengikuti petunjuk dari pimpinan universitas dalam menentukan sanksi yang tepat.


"Bentuk sanksi apa pun yang akan diberikan akan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku dan harus diikuti oleh seluruh anggota akademik di UIN Raden Intan Lampung," tandas Nirva Diana.***


Sumber: sewaktu


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler