Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat dikonfirmasi tribun.
Menurutnya, DP melaporkan kasus itu setelah mendapatkan perlakuan kekerasan dari RA dan pacar barunya, inisial UF.
"Ini proses penyelidikan, mantan pacarnya (DP) melaporkan pengeroyokan pasal 170 pengeroyokan," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol.
Pelapor DP lanjut Ridwan, telah diminta keterangan bersama beberapa saksi atas kejadian itu.
Tadi malam langsung diperiksa semua sama saksi-saksinya, baru minta visum," ujarnya.
Sekedar diketahui, RA diduga berpangkat Bripda yang bertugas di Polda Sulsel.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Sulsel diduga melakukan penganiayaan mantan pacarnya berinisial D
Oknum polisi berinisial RA itu diduga menganiaya mantan pacarnya di depan sebuah cafe Jl Ratulangi, Makassar, Kamis (9/11/2023) dini hari.
Dalam keterangan tertulis yang diperoleh dari keluarga korban, mantan pacarnya itu melakukan penganiaya terhadap dirinya, dibantu pacar barunya berinisial UF.
Penganiayaan dilakukan didalam mobil Suzuki R3 milik sang oknum Polisi.
Sebelum korban dianiaya, UF memegang kedua tangan korban, dan Oknum polisi menarik rambut korban dan memukul wajah hingga memar dan bengkak.
Penganiayaan itu disebut, sudah dua kali dilakukan oleh Oknum Polisi RA.
Namun pada kasus pemukulan pertama berakhir damai.
Foto yang diperoleh dari paman korban, juga memperlihatkan kondisi wajah Desy yang memar.
Pipinya memerah dan di bawah kelopak matanya tampak membengkak kebiruan.
Kasus itu disebut telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Makassar. (*)
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga