NARASIBARU.COM - Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, dituntut hukuman mati atas penganiayaan dan pembunuhan berencana pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Oditur militer dalam tuntutannya menilai ketiga prajurit Angkatan Darat itu terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan berencana.
Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur pada Senin (27/11). Selain dituntut hukuman mati, ketiganya juga dipecat dari dinas militer.
"Telah cukup terbukti secara sah dan meyakinkan kesalahan para terdakwa sebagaimana yang kami dakwakan pada dakwakan mana oleh karenanya terdakwa harus dihukum," ujar Letkol Chk Upen Jaya Supena, saat membacakan tuntutan.
"Terdakwa 1 [Riswandi Manik] pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 2 [Heri Sandi] pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 3 [Jasmowir] pidana pokok mati tambahan dipecat dinas dari TNI AD," sambungnya.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Ketiganya mengajukan pleidoi dan sidang lanjutan akan dilakukan pada Senin (4/12) pekan depan.
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga