Hal yang harus dilakukan ketika mendapati ijazah rusak atau hilang yaitu:
1. Datangi Polsek terdekat untuk meminta Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP.
2. Setelah menerima surat dari Polsek, selanjutnya datangin Sekolah/Universitas tempat menempuh pendidikan. Temui staff Tata Usaha ataupun Staff Prodi. Bawa materai 10.000 2 pcs, pas foto 3x4 2 lembar dan surat dari polsek.
3. Tunggu sampai Surat Keterangan Pengganti Ijazah selesai.
Dengan adanya kasus ini, semoga kita semua lebih peduli dengan dokumen penting, segera scan dan simpan di penyimpanan online dan tidak menitipkan kepada siapapun.
Penulis: Ulfah Julianti (Dosen Universitas Pamulang)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas