NARASIBARU.COM - Penyebar video p*rno yang diperankan seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China dengan gadis asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, penyebar video porno itu masih dalam pengejaran polisi alias masih buron.
"Untuk penyebar video itu kita tetapkan sebagai tersangka. Cuman yang diduga menyebar itu sudah meninggalkan Konawe," kata Kapolsek Bondoala, AKP Agus Darmanto kepada detikcom, Jumat (19/5/2023).
Agus mengatakan penyebar video porno yang belum disebutkan identitasnya itu diduga sedang berada di daerah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi kini masih berupaya melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Diduga pelaku penyebar itu ada di sekitaran Bima," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam video porno yang beredar itu terlihat seorang pria dan wanita sedang beradegan layaknya pasangan suami istri (pasutri). Tampak keduanya melakukan hubungan intim dengan di sebuah gudang.
Artikel Terkait
Kasus Penculikan Bilqis: 9 Pertanyaan yang Akhirnya Dijawab Suku Anak Dalam
Anggota TNI AU di Makassar Tikam Pria Diduga Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas
Warga Cipayung Temukan Bayi Masih Hidup dalam Goodie Bag di Tempat Pembuangan Sampah
Miris, Penculik Bilqis Pernah Jual 3 Anak Kandungnya, Harga Rp 100 Ribu per Anak