"Keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri. Pianus membantu Pak Lukas berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, menghembuskan nafas terakhirnya," jelas Antonius.
Antonius melanjutkan, berdasarkan penuturan Pianus, sikap mendiang yang minta berdiri, ingin menunjukkan bahwa Lukas kuat dan tidak bersalah. Pengadilan memvonis Lukas dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun karena kasus suap.
"Begitu, Bapak Lukas tidak bernapas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," ujar Antonius menirukan keterangan Pianus.
Baca Juga: Inilah Pemilik PT ITSS yang Mengalami Musibah Meledaknya Tungku Shelter Tewaskan Belasan Orang
Diketahui mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Kabar terbaru, jenazah almarhum Lukas Enembe akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam. Informasi tersebut berdasarkan keterangan adik Lukas, Elius Enembe.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikanggaran.com
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga