Adapun sanksi yang dijatuhkan berupa 127 teguran tertulis, 4 pemberhentian sementara, 10 pemberhentian tetap, dan 7 dicopot dari jabatan.
Baca: Aktivis 98 gugat pencawapresan Gibran
Proses yang dilakukan DKPP terkait pengaduan yang diterima bisa dijelaskan sebagai berikut: semua laporan yang masuk akan dilakukan pemeriksaan berkas, jika lengkap lanjutkan verifikasi administrasi.
Jika verifikasi administrasi dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan ke tahap verifikasi materi.
Tio mengatakan, dalam prosesnya ada juga pengadu yang menarik laporannya ke DKPP
"Jika penarikan dilakukan setelah laporan jalani verifikasi materi dan dinilai sudah memenuhi syarat, maka tetap lanjut ke sidang pemeriksaan," imbuh Tio.
Baca: Pasangan Prabowo-Gibran dinilai tak punya perspektif HAM
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ruangkota.com
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap