Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK Usai Hamili Rekan Kerja
Sebuah kisah pengkhianatan pernikahan terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Seorang istri berinisial NIM harus menanggung kepedihan ganda: merawat ibu yang sakit keras, sekaligus mengetahui suaminya, AW, menghamili wanita lain.
Kronologi Pengkhianatan Suami PPPK di Konawe
AW, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Konawe, baru saja diangkat secara tetap. Ia telah menjalin hubungan dengan NIM selama sembilan tahun sebelum akhirnya menikah secara sah pada 9 Agustus 2025.
Namun, kebahagiaan itu sirna dalam sekejap. Sehari setelah pernikahan, ibu NIM sakit dan harus dirawat intensif di RSUD Bahteramas, Kendari, lalu dirujuk ke Makassar. Selama NIM berjuang menemani ibunya, AW sama sekali tidak pernah menjenguk.
Kabur Usai Terima SK PPPK dan Hamili Rekan Kerja
Di tengah kesedihannya, NIM justru mendapat kabar pahit dari AW sendiri. Sang suami mengaku telah menghamili seorang wanita yang merupakan teman sekantornya dan berencana menikahi wanita tersebut.
Lebih menyakitkan, AW diduga melakukan semua itu setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK. Ia pun meninggalkan NIM begitu saja.
"Awalnya dia janji akan menikahi saya setelah terima SK PPPK. Tapi masalahnya, saya sudah di rumah imam dan hubungan kita sudah diketahui keluarga," ujar NIM seperti dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Artikel Terkait
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi Kodam
Dentuman Misterius di Cianjur: PVMBG Vs BMKG Ungkap Penyebab Kilatan Cahaya
Kasus Pemerkosaan di Makassar: Majikan Perkosa Pelayan, Istri Rekam untuk Paksa Kerja 15 Tahun Tanpa Gaji
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano