NARASIBARU.COM - PT KAI Daop 9 Jember melakukan tindakan tegas kepada calon penumpang KA yang pada saat boarding kedapatan tiket kereta api yang dimiliki tidak sesuai dengan identitas.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menegaskan, calon penumpang KA tersebut tidak diperkenankan untuk naik rangkaian kereta meskipun telah memiliki tiket kereta api.
“Syarat untuk naik KA adalah memiliki tiket kereta api yang sah sesuai dengan kereta api yang ditumpanginya. Jika calon penumpang KA tidak dapat menunjukkan identitas diri sesuai dengan yang tertera di tiket pada saat boarding, maka tiket dianggap tidak sah dan calon penumpang tidak boleh masuk stasiun maupun naik kereta api,” terang Cahyo Widiantoro.
Para penumpang KA yang memiliki tiket kereta api tetapi tidak sesuai dengan identitas biasanya masuk stasiun atau naik kereta api memanfaatkan keramaian pada saat boarding dan berharap petugas lengah. Atau jika ada rombongan, biasanya mereka berpura-pura bagian dari rombongan itu agar bisa diizinkan masuk.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap