Tanaman padi yang sudah lebih dari tiga hari terendam memiliki risiko gagal panen.
Dalam hal terjadinya gagal panen, petani yang telah mengasuransikan lahan pertaniannya dapat mengajukan ganti rugi dari dampak banjir melalui asuransi usaha tani padi yang disediakan pemerintah.
Namun, penting bagi petani yang belum mendaftar asuransi untuk segera mendaftarkan lahan mereka melalui UPTD Pertanian setempat agar dapat mendapatkan perlindungan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas