Tanaman padi yang sudah lebih dari tiga hari terendam memiliki risiko gagal panen.
Dalam hal terjadinya gagal panen, petani yang telah mengasuransikan lahan pertaniannya dapat mengajukan ganti rugi dari dampak banjir melalui asuransi usaha tani padi yang disediakan pemerintah.
Namun, penting bagi petani yang belum mendaftar asuransi untuk segera mendaftarkan lahan mereka melalui UPTD Pertanian setempat agar dapat mendapatkan perlindungan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap