KLIKANGGARAN-- Otoritas Keselamatan Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) melarang maskapai penerbangan Alaska Airlines mengoperasikan pesawat Boeing 737 Max-9 untuk sementara waktu.
Hal itu disebabkan akibat insiden jendela yang copot salah satu armada Alaska Airlines dari tipe Boeing 737 Max-9 saat sedang mengudara di ketinggian 16.000 kaki.
Pada hari Jumat (5/10/2024) pesawat Boeing 737 Max-9 milik Alaska Airlines, harus melakukan pendaratan darurat di negara bagian Oregon, Amerika Serikat.
Baca Juga: Bapperida dan Diskominfo-SP Luwu Utara Kembangkan Aplikasi Capaian Pembangunan Daerah
Dikabarkan, pesawat Boeing 737 Max-9 milik Alaska Airlines tersebut sedang melakukan penerbangan menuju Ontario, California.
Boeing 737 Max-9 membawa 171 penumpang dan 6 di antaranya merupakan awak kabin.
Artikel Terkait
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan Polisi
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas