Usai mendapatkan sepeda motor tersebut, ternyata pelaku tidak menyerahkan sepeda motor itu ke perusahaan, melainkan malah dibawanya kabur ke wilayah Kabupaten Tanjab Barat.
Mendapat laporan tersebut, pihak Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur berusaha mencari keberadaan pelaku. Akhirnya, pada 2 Januari 2023, keberadaan pelaku diketahui di kawasan Simpang Pahlawan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Baca Juga: Banjir Surut, BPBD Minta Warga Tetap Letakkan Barang Berharga di Atas
Pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolres Tanjab Timur. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Selain pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor milik PT BAF dari tangan pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana Dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau: Fakta dan Penjelasan Polisi Terbaru