Bawa Kabur Sepeda Motor, Mantan Karyawan Busan Auto Finance Diamankan Polisi

- Minggu, 07 Januari 2024 | 22:01 WIB
Bawa Kabur Sepeda Motor, Mantan Karyawan Busan Auto Finance Diamankan Polisi

Usai mendapatkan sepeda motor tersebut, ternyata pelaku tidak menyerahkan sepeda motor itu ke perusahaan, melainkan malah dibawanya kabur ke wilayah Kabupaten Tanjab Barat.

Mendapat laporan tersebut, pihak Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur berusaha mencari keberadaan pelaku. Akhirnya, pada 2 Januari 2023, keberadaan pelaku diketahui di kawasan Simpang Pahlawan, Kecamatan Tungkal Ilir.

Baca Juga: Banjir Surut, BPBD Minta Warga Tetap Letakkan Barang Berharga di Atas

Pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolres Tanjab Timur. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Selain pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor milik PT BAF dari tangan pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana Dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," pungkasnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler