Usai mendapatkan sepeda motor tersebut, ternyata pelaku tidak menyerahkan sepeda motor itu ke perusahaan, melainkan malah dibawanya kabur ke wilayah Kabupaten Tanjab Barat.
Mendapat laporan tersebut, pihak Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur berusaha mencari keberadaan pelaku. Akhirnya, pada 2 Januari 2023, keberadaan pelaku diketahui di kawasan Simpang Pahlawan, Kecamatan Tungkal Ilir.
Baca Juga: Banjir Surut, BPBD Minta Warga Tetap Letakkan Barang Berharga di Atas
Pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolres Tanjab Timur. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Selain pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor milik PT BAF dari tangan pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana Dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga