BANJARMASIN – Pelaku kejahatan seksual terhadap anak pantas diganjar hukuman maksimal. "Pemberatannya berupa hukuman kimia kebiri," tegas kriminolog Prof Mispansyah, Rabu (10/1).
Ia mengacu pada kasus pencabulan siswa kelas V SD di Banjarmasin Utara, tujuh bulan silam. Saat ini, pelakunya seorang pria 60 tahun, masih belum tertangkap.
Perihal kebiri kimia, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu menjelaskan, hukuman tersebut telah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Anak.
Bunyi Pasal 81 ayat 7, pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 5 dapat dikenai kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
"Ancaman pidana pelaku pemerkosaan di UU Perlindungan Anak minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan dapat dijatuhi pidana pemberatan berupa pidana kebiri kimia," jelasnya.
Masih pada Pasal 81 ayat 1, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Artikel Terkait
Tanda Alam Sebelum Raja Solo Wafat, Pohon Besar Tumbang di Pesanggrahan Langenharjo
Dosen Cantik di Jambi Tewas Diduga Diperkosa & Dibunuh Oknum Polisi, Mobil & Sepeda Motor Dibawa Kabur
Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Gara-gara Tidur di Masjid, Kepala Korban Dihantam Buah Kelapa
Isi Pertamax karena Takut Pertalite Bermasalah, Motor Warga Tuban Justru Jadi Tak Bertenaga