NARASIBARU.COM, Teheran - Iran mendukung gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida.
Gugatan itu menuduh Israel melakukan genosida dengan serangannya di Jalur Gaza pada bulan November dan Desember 2023.
Dilansir dari AA dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan bahwa gugatan Afrika Selatan adalah "langkah bertanggung jawab, berani, dan terhormat".
Baca Juga: Ukraina Klaim Menembak Jatuh Dua Jet Tempur, Dua Rudal, dan 28 Drone Rusia
Mereka menyerukan komunitas internasional untuk mengambil tindakan untuk membawa pelaku kejahatan di Gaza ke pengadilan.
Iran juga mengecam keras kejahatan perang dan genosida yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.
Mereka menyatakan dukungannya terhadap perlawanan Palestina sebagai langkah pembebasan dan hak sah yang diakui oleh hukum internasional.
Artikel Terkait
Tampang Alex Iskandar, Ayah Tiri yang Culik dan Bunuh Alvaro Kiano
TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Nikel Ore Ilegal untuk PT IMIP Morowali
Banjir dan Longsor Hantam Sumut: 17 Orang Meninggal, 58 Luka-luka
Nekat! Pria di Mamuju Perkosa Teman Wanitanya di Kantor Pemkab, Modus Pulang Kemalaman dan Menginap