SANGALU - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung pada penyelesaian damai melalui keadilan restorative.
Penyesaian kasus KDRT ini dengan jalan keadilan restorative dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Banggai
Dalam keterangan tertulis, Polres Banggai menyebut korban sepakat berdamai dengan mencabut laporannya ke polisi.
Baca Juga: Akhir Pekan, Sekjen KPU Cek Logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU Banggai
Kegiatan RJ dilakukan di Ruang Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai, pada Senin, 15 Januari 2024 siang.
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Dampaknya
Korban Longsor Cisarua: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau: Fakta dan Penjelasan Polisi Terbaru